Langkah Hukum Jika Terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
--- # Langkah Hukum Jika Terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia. Korban sering kali tidak berani melapor karena takut, malu, atau bergantung secara ekonomi pada pelaku. Padahal, sejak disahkannya **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT**, negara menjamin perlindungan hukum bagi korban. Berikut panduan langkah hukum yang dapat ditempuh jika Anda atau orang terdekat menjadi korban KDRT. --- ## Apa yang Termasuk KDRT? Menurut UU PKDRT, KDRT tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga mencakup: 1. **Kekerasan fisik** → pemukulan, penendangan, atau tindakan yang melukai tubuh. 2. **Kekerasan psikis** → penghinaan, ancaman, atau perlakuan yang menimbulkan trauma. 3. **Kekerasan seksual** → pemaksaan hubungan seksual atau perlakuan yang merendahkan martabat seksual. 4. **Penelantaran rumah tangga** → tidak memberikan nafkah atau kebutuhan hidup padahal mampu. --- ## Hak Korban KDRT * Mendapat ...